Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

as mba mau nanya, PT ni (perusahaan jasa asuransi) mau menjual jsa reasuransi ke LN (Ekspor Jasa). untuk jasa reasuransi ini kena tarifnya 0% ya?dari perusahaan asuransi (yang menyerahkan PPN) tetap menerbitkan FP?


Jawaban

maksud menjual jasa reasuransi yang di maksud wp ini seperti apa ? Apakah bener maksudnya adalah ekspor jkp ? Kalau memang ekspor jkp, normatifnya sih, sepanjang memenuhi ketentuan dalam pmk 32/2019, maka ekspor jkp dikenakan tarif 0%. nanti wp buat Pejkp nya sesuai lampiran di pmk 32/2019

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z W G G L
A Q O A M