Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kasus wp sudah di putus MA. Sudah keluar putusannya. Apakah ini sifatnya sudah final atau dari DJP masih bisa mengajukan PK?


Jawaban

Di UU pengadilan pajak emang putusannya akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (ini untuk banding/gugatan). Di UU MA, MA atas PK bisa kasih 2 putusan, menerima PK atau tolak. Jadi harusnya kalo MA menolak, balik ke putusan akhirnya. Dan permohonan PK hanya bisa diajukan 1 kali

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z X W N K
Y Z F M R