Kasus wp sudah di putus MA. Sudah keluar putusannya. Apakah ini sifatnya sudah final atau dari DJP masih bisa mengajukan PK?
Di UU pengadilan pajak emang putusannya akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (ini untuk banding/gugatan). Di UU MA, MA atas PK bisa kasih 2 putusan, menerima PK atau tolak. Jadi harusnya kalo MA menolak, balik ke putusan akhirnya. Dan permohonan PK hanya bisa diajukan 1 kali
AHMAD ALI MURTADHO