#51Q untuk ketentuan pembuatan SSP untuk pemungut PPN instansi pemerintah menurut ketentuan baru pmk 59 seperti apa ya mas mbak ?
#1A Halo ndra, Dijelaskan di lampiran PMK-59/2022 romawi VIII A, angka 7 : Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN & PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama Instansi Pemerintah
FERY DWI FEBRIANTO