Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#51Q untuk ketentuan pembuatan SSP untuk pemungut PPN instansi pemerintah menurut ketentuan baru pmk 59 seperti apa ya mas mbak ?


Jawaban

#1A Halo ndra, Dijelaskan di lampiran PMK-59/2022 romawi VIII A, angka 7 : Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN & PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama Instansi Pemerintah

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E O Z N R
D Z M O U