Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk dokumen PIB, apakah berlaku ketentuan Pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/PJ/2022, untuk pengisian Nama dan NPWP (Pusat) dan alamat (cabang)?


Jawaban

Ketentuan pengisian identitas pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/PJ/2022 hanya berlaku untuk pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur. Jadi tidak berlaku untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak karena masih dibuat di luar aplikasi e-faktur. Maka untuk PIB, dibuat mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O O H​ K
L C D M X