PPS - ada harta kas udah berubah jd mobil, tp di 2020 blm pernah lapor di SPT, bisa pps?
14% (empat belas persen) atas Harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan: 1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan 2. tidak diinvestasikan pada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b) Surat Berharga Negara;
NATASHA GHITA DESTYVIANI