Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#27Q: @kring_pajak min mau tnya jika supplier menerbitkan Faktur pajak masa april lewat dri 15 mei maka dri itu kami sbg pembeli menerima faktur pajak ttep masa april atau masa mei ? https://twitter.com/07_herna/status/1526841483407478786


Jawaban

#27A: faktur pajak masukan dapat dikreditkan untuk masa pajak yang sama atau 3 masa setelahnya. Jika FP normal tertanggal mei, masa pajaknya akan mei. jadi pembeli dapat mengkreditkan mulai masa pajak mei sampai 3 bulan setelahnya.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A L T Q
V R Y T G