pph 21 kalau semua pegawainya dibawah PTKP tetap wajib lapor spt masa pph 21 ?
kalau nihil karena semua pegawai penghasilan dibawah PTKP maka tidak lapor tidak masalah. kecuali masa desember harus tetap lapor baik nihil maupun tidak nihil
ARINI LUTHFAKA