saya membuat FP di masa april 2022, tapi ketika upload muncul eror etax-api 10041 dengan keterangan seperti di atas pak. , untuk eror yang muncul keterangannya adalah e-faktur diunggah melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PER-03/2022, tanggal transaksi 21 april 2022, tapi baru input FP di tanggal hari ini pak
error tsb terjadi karena Faktur Pajak diupload melebihi batas waktu yg diatur di pasal 18 PER-03/PJ/2022 yakni paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Jika baru rekam FP pada hari ini pastikan tanggalnya hari ini, dianggap telat buat faktur. tanggal fp pengganti sesuai tanggal dibuat fp pengganti, jangan diubah mundur.
ELFAN FAUZI AKBAR