Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP membayar jasa sertifikasi ke WPLN BAdan dari jerman, tidak ada BUT di indonesia, sudah menyerahkan form DGT, dipotong PPh ga ya? saya baca di p3b tidak ada ketentuan khusus


Jawaban

jika ada DGT dan sudah lengkap, maka bisa menggunakan p3b atau tax treaty antara indonesia-jerman. Jika lawan transaksi badan, tidak ada BUT, maka penghasilan tsb bisa masuk ke artikel 7 terkait laba usaha. Cek di angka 1, bahwa jika badan tidak ada BUT maka pemajakannya hanya di jerman, namun pihak badan di indonesia sebagai pemotong ttp membuat bukti potong pph pasal 26 dengan tarif 0%.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y X Z H T
I G C G C