wpop hanya menerima penghasilan dri luar negeri, apakah dia harus nyampein permohonan ke dirjen pajak untk mengkreditkan pajak yg dipotong di ln?
PMK-192 tahun 2018, jika ada pemotongan pajak di LN, bisa kredit pajak PPh 24, masukin di SPT Tahunan, besarnya yg bisa dikreditkan ikuti contoh perhitungan yg ada di lampiran PMK
SUKIRNO SUSILO