PPN Impor yang dibayarkan atas tagihan yang diterbitkan oleh kantor bea cukai terkait kekurangan pembayaran PPN Impor apakah atas PPN tsb dapat di restitusi/ dikreditkan?
Ditagihkan dalam apa atas kekurangan pembayarannya nin? Kalau kayak SPTNP gitu2 bisa dikreditkan sesuai ketentuan dok lain yg dipersamakan FP karena sptnp bagian dr PIB.
ARINI LUTHFAKA