Hai min @kring_pajak atas tuslah/jasa peracikan obat dan juga embalase apakah dikenakan ppn ya min?. Terimakasih
Kalau jasa percaikan obat dan embalase tidak disbutkan dalam jasa yg tidak dikenai PPN dalam UU brti jasa jasa yg td disebutkan merupakan objek PPN dan dikenai PPN
ARINI LUTHFAKA