1. Awalnya kami impor menggunakan tarif 12% yang seharusnya 15%. Bagaimana mekanisme pembayaran kekurangan PPnBM sebesar 3% tersebut? 2. Apakah bisa menggunakan self declaration? Jika bisa, bagaimana caranya? 3. Apakah menunggu saja Nota Pembetulan (Notul) dari DJBC? 4. Mohon untuk dijelaskan pro dan kontranya jika kedua mekanisme (self declaration dan menunggu Nota Pembetulan) tersebut sama-sama bisa dilakukan.
kalau impor ini kan biasanya billing dr BC ya, kalau memang ada kekurangan pembayaran harusnya nanti dr BC akan menerbitkan sptnp atau notul kalau gasalah atas kekurangan pembayarannya
ARINI LUTHFAKA