revaluasi komersial bukan untuk tujuan perpajakan, ketika nilai aset nambah gimana ?
Untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 2 ayat (1) PMK-79/PMK.03/2008). KAlau tidak memenuhi pmk 79/2008 maka secara perpajakan bisa tidak dianggap ada revaluasi atas aset tersebut
RIZKIANTO