Pada bupot unifikasi di bagian pph15 kan ada pilihan jasa. 1. Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri….. 2. Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri untuk yang pertama itu dipilih jika kita melakukan pemotongan pada pembelian jasa persewaan kapal? sedangkan pilihan yang ke2 dipilih ketika kita menerima pembayaran full dari lawan transaksi (tanpa
28-410-01 yang setor sendiri. kalau yg 28-410-02 yang pemotongan
DEDY FERY VERDIAN