misal saya ada transaksi sewa gondola, dimana lawan transaksinya berada di kawasan batam.saya di surabaya (kawasan pabean). atas transaksi sewa gondola itu, apakah PPN nya bisa dibebaskan atau tetap terutang ya pak?. karena kan memang saya di surabaya. tapi penyerahan atas sewa itu dilakukan di kawasan berikat
Dikarenakan di pasal 26 ayat (1) PMK 173/2021, hanya menyebutkan pemanfaatan JKP di TLDDP bukan di batam, maka boleh minta penegasan tertulis ke PP melalui KPP aja ya mbaBuat nentuin dibebaskan atau tidak
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI