Min mau tanya terkait PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak alamat kirim barang. Alamat yang dicantumkan lada FP ketika pengiriman ke alamat cabang bagaimana ya? Pusat terdaftar di KPP madya, cabang tidak memiliki NPWP karena masih berada di wilayah kerja KPP yang sama
untuk cabang yg tidak memiliki NPWP seharusnya tidak memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 6 per-03/2022, maka alamat diisi dengan pusat di BKM Juga bisa dipastikan lagi apakah cabang yg tidak memiliki NPWP tsb apakah memenuhi ketentuan untuk memiliki npwp atau tidak? Kalo memenui maka dapat disarankan untuk membuat NPWP ya
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI