untuk pembelian bahan bakar berupa solar apakah merupakan objek non PPN ? — klo liat di pasal 4a gaada ya, jadi masih objek kan mas mba?
untuk penyerahan BBM jenis solar PPNnya sudah dipungut oleh pertamina pada saat mengajukan pembayaran subsidi. PER-40/PJ/2015
FADHIL DWI YULIAN