Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

aturan terkait fp pengganti bisa dikreditkan di masa saat fp normal dibuat dmn ya kak? ini msh mengacu di uu ppn nya kan kak gda diubah di hpp sm pmk?


Jawaban

mengacu ke pasal 9 ayat 9 UU PP, tanggal FP Pengganti diisi dengan tanggal FP Pengganti dibuat (lampiran J Per-03/2022)

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ G J O A
X I V J I