Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

min, mau tanya. Kalau pembetulan PPN di bulan januari karena ada transaksi yang belum dibuatkan PPN nya masih bisa atau tidak ya? Mengingat peraturan terbaru batas maksimal pembuatan faktur itu tgl 15 bulan berikutnya. https://twitter.com/inHabsyi/status/1526779602634346496


Jawaban

berlaku ketentuan Pasal 33 Per-03/2022 “Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3).”

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L R J R C
H O Q Q S