apabila dalam satu masa ada 3 invoice pph pasal 4 ayat 2 (persewaan tanah/bangunan) dari lawan transaksi yang sama apa bisa jadi satu bukti potong saja?
wp menggunakan unifikasi. bisa menggunakan satu bukti potong selama untuk satu lawan transaksi yang sama, kode objek pajak, dan masa yang sama
EVARISTA ANGELINA LINGGA