Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila dalam satu masa ada 3 invoice pph pasal 4 ayat 2 (persewaan tanah/bangunan) dari lawan transaksi yang sama apa bisa jadi satu bukti potong saja?


Jawaban

wp menggunakan unifikasi. bisa menggunakan satu bukti potong selama untuk satu lawan transaksi yang sama, kode objek pajak, dan masa yang sama

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X P T I B
N D B᠎ B K