Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pmk 219/2012 apakah masih berlaku?


Jawaban

masih. untuk besaran piutang tak tertagih masih mengacu pada ketentuan ini

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J Z L X
U E D K L