@kring_pajak halo kak. Mau tanya doong. Sya bekerja di perusahaan penjualan daging sapi dan sekarang sedang mengajukan PKP. Apakah penjualan daging sapi kena PPn?? Mohon jawabannya kak. Terimakasih https://twitter.com/Arief_43OT/status/1526780182199078912
kalau sesuai dengan penjelasan pasal 16B UU HPP ayat 1A huruf J daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus, termasuk dalam brang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN. tapi aturan teknisnya belum ada mas, jadi wp disarankan untuk menunggu ya.
DIAN RAHMAWATI