Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

@kring_pajak halo kak. Mau tanya doong. Sya bekerja di perusahaan penjualan daging sapi dan sekarang sedang mengajukan PKP. Apakah penjualan daging sapi kena PPn?? Mohon jawabannya kak. Terimakasih https://twitter.com/Arief_43OT/status/1526780182199078912


Jawaban

kalau sesuai dengan penjelasan pasal 16B UU HPP ayat 1A huruf J daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus, termasuk dalam brang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN. tapi aturan teknisnya belum ada mas, jadi wp disarankan untuk menunggu ya.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M Y B V
S E G O B