Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba jik perusahaan hanya memberikan tunjangan pph 21 utk gaji rutin saja tapi utk THR dipotong dri karyawan itu boleh ga ya? Atau harus sama semua? Atau ini bukan wewenang kita buat menentukan?


Jawaban

itu kita tidak ngatur, terserah wpnya mau ngasih tunjangan kapan dan gimana, yg penting perhitungan pph pasal 21 nya sudah sesuai dengan per-16/2016

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S A M E E
R F R F S