wp mau klaim asuransi atas brg yg kebanjiran, apakah terhutang ppn?
Kalau dapat uang harusnya kan non objek PPN ya. Tapi baiknya dipastiin aja ada jasa asuransi ga di sana, kalau ada itu objek tapi bisa dapat fasilitas sesuai 16B ayat (1a) huruf j UU HPP.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI