Untuk pemakaian sendiri tujuan produktif apakah sekarang terutang PPN?
Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. pasal 1A huruf D UU PPN
RIGAR TABAH PRIMADANA