Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau ppn jln, dok lain pajak masukan kan ya? dan bisa dikreditkan?


Jawaban

sepanjang tidak dilarang untuk dikreditkan sesuai dengan pasal 9 uu ppn, maka bisa dikreditkan

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q T D T E
Q​ G O M E