efaktur host to host itu seperti apa ?
Aplikasi e-Faktur Host-to-Host dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa penyelenggaraan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. pasal 13 ayat 2 per 03/2022
RIZKIANTO