Jasa konstruksi untuk rumah ibadah apakah dikenakan PPN?
Jawaban
sesuai SP – 39 /KLI/2022, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional diberikan fasilitas PPN. aturan turunan atas hal ini belum ada.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.