#56Q apabila selama proses likuidasi dalam pelaporan pajaknya dilakukan oleh pengurus sesuai akta, apakah ada indikasi perpajakannya?
#56A : diketentuan memang hanya menyebutkan wakilnya menajdi likuidator . konfirmasi KPP harus ganti TTD atau tidak karena tidak diatur lebih lanjut
WIMI ARDILANG SAMBACA