pph 21, bukti potong harus ditandatangani dan dicap? yang menandatangani siapa?
instansi pemerintah atau bukan? lampiran per 14 2013: Penandatanganan bukti pemotongan dilakukan oleh Pemotong/Pimpinan/ Pihak yang ditunjuk atau kuasa Kotak tanda tangan : Diisi dengan tanda tangan dan cap.
LIA DESI ARTANTI