#60Q untuk penginputan lawan transaksi di sistem faktur pajak tidak bisa menggunakan nomor npwp yang sama, sedangkan dalam pengiriman BKP/JKP tersebut bisa ke cabang atau ke pusat pak
pakai npwp yg di referensi dulu. nanti setelah fp nya disimpan silakan diubah fp nya tadi, ganti npwpnya jadi 000, ubah alamatnya sesuai alamat pengiriman cabang, kembalikan npwpnya ke npwp semula, simpan, baru diupload
ARRY MUKTI PRABOWO