Jika kita melakukan transaksi pembelian atas tanda tangan digital ke vendor luar negeri, dan digunakan untuk pemakaian internal perusahaan, apakah dikenakan PPh 26?
WP mencatatnya sebagai apa? jasa or barang tidak berwujud? tapi sebenere baik itu Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan ataupun royalti, sama2 objek PPh 26..
SIGIT RAHARJO