kami selaku perbankan u/ penyampaian laporan pph final psl 4(2) tab & depo, tidak membuat rekam bukti potong apakah bisa ? jika selama ini kita menggunakan aplikasi pph psl 4(2) langsung mengisi pada spt induk nilai dasarnya, tanpa membuat bukti potong karena nasabah kami ratusan/ribuan,
sesuai pasal 5 ayat 1 Per-24/2021 PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro masuknya DOPP. menu SPT masa > penyiapan SPT > lengkapi spt> DOPP.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING