Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kami selaku perbankan u/ penyampaian laporan pph final psl 4(2) tab & depo, tidak membuat rekam bukti potong apakah bisa ? jika selama ini kita menggunakan aplikasi pph psl 4(2) langsung mengisi pada spt induk nilai dasarnya, tanpa membuat bukti potong karena nasabah kami ratusan/ribuan,


Jawaban

sesuai pasal 5 ayat 1 Per-24/2021 PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro masuknya DOPP. menu SPT masa > penyiapan SPT > lengkapi spt> DOPP.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J X S M A
H K E᠎ T V