kalau dok bc 4.0 dengan fp keluaran beda bulan apalah bisa? jika tidak mohon berikan solusi
PMK 65/ 2021 Pasal 21 ayat 5: “Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak” Untuk dapat fasilitas PPN Tidak Dipungut, harus ada SPPB terlebih dulu sebelum terbit FP.. tidak disebutkan apakah beda bulan bis
SIGIT RAHARJO