transaksi pph 26, PPN nya jasa ngkutan udara dia jadiin PM 1.1% jasa angkutan udara PPN JLN tetap 11% udah ngisi di formulir PPN jadi LB dimasukin ke dok lian PM.
Jawaban
kalau dia memanfaatkan jasa dari LN harusnya hanya PPN JLN
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.