WP sewa tanah bangunan badan dengan badan, transaksinya 2020 tapi baru dibuatkan bupot 2022, perlakuannya gimana?
kalau pembayarannya 2020 seharusnya bupotnya juga 2020, sampaikan ke lawan transaksinya untuk memperbaiki bupotnya
FITRI SETYANING PRATIWI