sudah PKP belum aktivasi akun PKP kan gabisa nerbitin FP jadi gimana? dan untuk yang 80% PM itu bisa diaplikasikan?
nanti ada pemutihan terkait keterlambatan penerbitan FP karena belum aktivasi akun kalau ada jeda waktu. 80% itu kalu ada keterlambatan pelaporan usaha untuk di-PKP kan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO