Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sudah PKP belum aktivasi akun PKP kan gabisa nerbitin FP jadi gimana? dan untuk yang 80% PM itu bisa diaplikasikan?


Jawaban

nanti ada pemutihan terkait keterlambatan penerbitan FP karena belum aktivasi akun kalau ada jeda waktu. 80% itu kalu ada keterlambatan pelaporan usaha untuk di-PKP kan

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N P T L P
H​ D K G V