sesuai per 05/2021 pasal 5, kewajiban pelaporan ppn oleh npwp pusat yang di batam tidak berlaku untuk pusat/cabang yang ada di kaw. Bebas. Jadi jika ada penyerahan antara kawasan bebas, maka tidak dipungut ppn.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>