Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya


Jawaban

sesuai per 05/2021 pasal 5, kewajiban pelaporan ppn oleh npwp pusat yang di batam tidak berlaku untuk pusat/cabang yang ada di kaw. Bebas. Jadi jika ada penyerahan antara kawasan bebas, maka tidak dipungut ppn.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S I O᠎ N C
V J G U C