WP sebagai pengguna jasa bertransaksi dengan WP UMKM, tapi dari si lawan transaksi memberikan suket dan BPN dengan KJS 420
Pemotongnya tetap harus memotong dengan KJS 423. Atas BPN-nya yg 420 tadi dikembalikan saja ke lawan transaksi untuk di-pbk
FITRI SETYANING PRATIWI