kompensasi kerugian ketika diperiksa dan belum terbit SKPLB
Sesuai pasal 6 ayat (2) UU PPh sttd UU HPP, kerugian dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Bila diperiksa, disarankan menunggu hasil pemeriksaan, namun kalo mau dimasukinnya sekarang ternyata hasil pemeriksaannya berbeda, nanti bisa jelasin pasal 8 ayat (6) UU KUP sttd UU HPP, yg 2021 bisa dibetulkan senilai dengan hasil rugi skpnya.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI