Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

faktur pajak masukan yang kami terima, alamat yang muncul difaktur pajak apakah mengikuti ketentuan lama sesuai alamat pemusatan ? atau mengikuti aturan terbaru sesuai alamat penyerahan ? sedangkan kami terdaftar diKPP Pratama, dan ayat 7 menjelaskan hanya KPP BKM


Jawaban

Bener WP nya ya, pasal 6 ayat (6) ini hanya berlaku untuk WP pemusatan di BKM. Kalau WP KPP Pratama untuk alamat tetap ikut alamat NPWP Pusat.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A O S C J
O G Z J W