faktur pajak masukan yang kami terima, alamat yang muncul difaktur pajak apakah mengikuti ketentuan lama sesuai alamat pemusatan ? atau mengikuti aturan terbaru sesuai alamat penyerahan ? sedangkan kami terdaftar diKPP Pratama, dan ayat 7 menjelaskan hanya KPP BKM
Bener WP nya ya, pasal 6 ayat (6) ini hanya berlaku untuk WP pemusatan di BKM. Kalau WP KPP Pratama untuk alamat tetap ikut alamat NPWP Pusat.
MUHAMAD ROIHAN