Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP terima PM tapi tanggal FP Penggantinya sama kayak tanggal SPT normal, apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

Kalau secara aplikasi bisa, tapi disampaikan saja ke pihak penjualnya tanggal FP Pengganti adalah tanggal saat FP Pengganti dibuat

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V L B V P
O X C A H