WP PP 23 transaksi dengan pemotong, tapi wpnya sudah setor sendiri itu gimana?
jika transaksi dengan pemotong maka mekanismenya adalah pemotongan. lawan transaksi wajib memotong atas transaksi tsb dan dilaporkan di spt masa pph 4 (2)nya. Jika sudah terlanjur stor sendiri atas transaksi tsb, pbk atau pengembalian saja
SRI HARIMURTI