Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Penyusutan jika tidak masuk ke lampiran PMK-96/2009 maka masuk ke kelompok 3, ternyata misal setelah dicek masuk ke kelompok 2 atau 1 nanti selisihnya bisa dikoreksi gak?


Jawaban

Untuk pengakuan penyusutan sesuai dengan fiskalnya, jika seharusnya masuk ke kelompok 2 maka selisihnya nanti bisa dikoreksi negatif

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F I M J J
J S M N H