PT membeli software (pure software, tdk ada lisensi & jasa instalasi) utk aktivitas operasional perusahaan. Software tsb dibeli dr perusahaan luar negeri. WP tidak mengetahui ada BUT atau tdk di Indonesia. Ini dipotong PPh 26 ya?
Iya bisa termasuk royalti itu harusnya dan dipotong PPh 26 20% atau tarif P3B. Tapi jelasin normatif aja pengertian royalti sesuai Penjelasan Pasal 4(1) Huruf H UU PPh
MUHAMAD ROIHAN