Harta kuningan apakah masuk kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur lebih lanjut di KMK-52/2022, coba cek lampirannya sepanjang masuk dalam salah industri tersebut maka bisa masuk kriteria investasinya
ANNAS KURNIA RAMADHAN