di pasal 25 pmk 65. barang yang dikeluarkan dari KB kan harus dilunasi PPN nya. kalo itu ke wapu pelunasannya oleh siapa ?
itu kan ada 2. PPN atas penyerahan dan pelunasan kembali yg sebelumnya dapat fasilitas. yg penyerahan sesuai ketentuan wapu, yg pelunasan kembali itu oleh si wp kabernya.
ALVI FARIZAL