saya mau bertanya pengisian kode pajak Dividen yang diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dalam ebupot unifikasi itu masuk kedalam kode berapa ya ?
Jika tidak diinvestasikan kembali, terutang PPh. Tidak dilaporkan di ebuni, karena: Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi. Pasal 40 ayat 3 PMK 18/2021
ELFAN FAUZI AKBAR