unifikasi konstruksi, 100 setor sendiri, 200 pemotongan, namun billing dan ntpn jadi satu 300, apakah bisa?
mengacu ke pasal 5 pp 51/2018 apabila 2 transaksi yg berbeda, mestinya 2 pembayaran, bila beda jenis cara pelunasan, maka seharusnya dua billing berbeda sehingga penginputan akan berbeda, satu di setor sendiri satu di pemotongan, kalau udah terlanjur bisa pbk
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI